Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!
Senin, 06 Juni 2022 – 15:01 WIB
Romsa merupakan buruh lepas dan mencari tambahan dengan mengedarkan ganja.
“Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta, tetapi juga dia ini memecah barang dengan cara menjualnya,” jelas Ngajib.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ngajib. (palpres/jpnn)