Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur
Selasa, 14 April 2009 – 14:17 WIB
Penggantian anggota KPU, menurut Ketua Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Agus Melaz, sangat memungkinkan sesuai amanat yang terkandung dalam UU No 22 Tahun 2007 disebutkan pemberhentian dapat dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
P4 membeber, pembohongan publik yang dilakukan KPU terjadi pada Jumat (¾) saat Pokja meminta KPU secara jujur menyampaikan informasi pada masyarakat mengenai persiapan Pemilu. Senin (6/4) menanggapi permintaan Pokja, KPU menjelaskan proses persiapan tahapan pemungutan suara di seluruh Indonesia berjalan lancar. Informasi tersebut diperkuat dengan adanya koordinasi nasional antara KPU dengan KPU provinsi se Indonesia yang dilakukan Mabes Polri.