Dinilai Lindungi Ahok, Kemendagri Didemo
jpnn.com - jpnn.com - Sekelompok massa mengatasnamakan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (Jardem) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Mereka mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan Basuki Thajaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sudah lama bertatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Sekjen Jardem J Juliand mengatakan, Kemendagri punya payung hukum untuk menonaktifkan Ahok dari jabatannya.
"Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 2 menyebutkan bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Ahok sudah terdaftar di pengadilan dan sudah menjalankan beberapa kali persidangan, sehingga sudah sepantasnya berhenti sementara,” kata Juliand saat berorasi di depan gedung Kemendagri.
Karenanya, ia meminta Tjahjo yang juga politikus PDIP itu segera mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI, kepada Presiden Jokowi.
“Pak Tjahjo harus segera memberhentikan Ahok, karena status dia saat ini sudah menjadi terdakwa. Dalam UU pemerintahan daerah, seorang kepala daerah terdakwa harus diberhentikan sementara hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap,“ beber Juliand.
Menurut Juliand, Kemendagri harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan program Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo.
Sebab, dengan tidak dicopotnya Ahok, masyarakat menilai Ahok dilindungi oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebagai pengambil keputusan.