Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinilai Sudah Legawa, Pernyataan Prabowo Sangat Menyejukkan

Jumat, 28 Juni 2019 – 12:19 WIB
Dinilai Sudah Legawa, Pernyataan Prabowo Sangat Menyejukkan - JPNN.COM
Prabowo Subianto saat memberikan keterangan terkait hasil putusan MK di Kertanegara. Foto: M Fathra NI/JPNN/com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo bersyukur Prabowo Subianto legawa menerima putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) malam. 

"Kalau dari statement Pak Prabowo malam tadi, kami patut bersyukur bahwa beliau legawa dan berangkulan kembali untuk membangun bangsa," ungkap dia di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/6).

Yang jelas, Bamsoet memberikan apresiasi luar biasa atas respons dan pernyataan Prabowo - Sandiaga Uno yang menyejukkan pascaputusan MK. Dia berharap putusan MK disambut positif Prabowo - Sandi dan diikuti para pendukungnya. 

"Saya percaya semuanya akan menerima. Kita semua menyadari kalau elite ribut, maka yang rugi adalah rakyat," ujarnya.

BACA JUGA: Gedung MK Langsung Lengang

Bamsoet, panggilan akrabnya, tidak mempersoalkan rencana Prabowo yang akan berkonsultasi dengan timnya untuk mencari jalan hukum lain pascaputusan MK. Dia menegaskan bahwa selama mekanisme hukum yang ada digunakan tidak menjadi masalah.

Menurut dia, negara telah menyiapkan sarana untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yakni melalui jalur konstitusional di MK. Dia menyatakan kalau ada langkah-langkah hukum lain silakan dipergunakan. Menurut Bamsoet, yang tidak boleh adalah menggunakan jalur di luar ketentuan hukum. 

"Yang pasti saya meyakini Pak Prabowo menyadari tidak lagi ada upaya hukum yang bisa ditempuh karena MK inkracht dan tidak lagi ada upaya-upaya lain untuk menerima hasil MK sendiri," ungkap wakil ketua Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar itu.

Bamsoet tidak mempersoalkan rencana Prabowo yang akan berkonsultasi dengan timnya untuk mencari jalan hukum lain pascaputusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News