Dinkes DKI Diminta Tindak RS Harapan Kita
Kamis, 27 Desember 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada RS Harapan Kita (RSHK) karena dinilai lalai dalam menangani pasien. Meski bukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun Pemprov DKI dinilai tetap berwenang untuk menindak RSHK. "Sebagaimana amanat UU 44/2009 tentang RS bahwa ijin rumah sakit dikelola oleh Dinkes Pemda Otonom maka Dinkes harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi keras terhadap pengelola RS Harapan Kita" ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo kepada wartawan di kantor DPRD DKI, Kamis (27/12).
Selain memberikan sanksi tegas, Pemprov DKI juga harus memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan. Langkah ini harus diambil agar terganggunya penanganan pasien seperti yang dialami Ayu Tria Desiani tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Unit emergency seperti ICCU memiliki fungsi vital terhadap keselamatan pasien yang sedang kritis," ujar anggota Komisi E DPRD DKI yang membawahi bidang pendidikan dan kesehatan itu.
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada RS Harapan Kita (RSHK) karena dinilai lalai dalam menangani pasien.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
-
Film Dokumenter Rossa, Kisahkan Perjalanan Karir 25 Tahun Berkarya
-
Pusat Data Nasional Sementara Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi Semua
-
Melejit di Survei LSI untuk Pilgub Jateng
-
LOL Indonesia: 10 Komedian Adu Strategi Tahan Tawa Selama 6 Jam
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: 5 Rayuan Ketua KPU Terungkap, Ada Panggilan Sayang, Begini Momen Pertamanya
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:12 WIB - Humaniora
Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS
Jumat, 05 Juli 2024 – 06:21 WIB - Humaniora
Jakarta Bakal Diguyur Hujan hingga Jumat Siang, Waspada Angin Kencang di Sore Hari
Jumat, 05 Juli 2024 – 04:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:06 WIB - Gosip
Curhat Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Lettu Muhammad Fardhana
Jumat, 05 Juli 2024 – 05:31 WIB - Sepak Bola
Live Streaming Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Sengit, Ada Gol di Babak Pertama
Jumat, 05 Juli 2024 – 09:02 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 5 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024 – 08:47 WIB - Dahlan Iskan
Disangka Gas
Jumat, 05 Juli 2024 – 07:53 WIB