Dinkes Larang Air Minum Isi Ulang Keliling
Minggu, 01 Juli 2012 – 02:36 WIB
SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para pemilik usaha air isi ulang yang beroperasi di Kota Sampit, untuk membuat layanan keliling dengan sistem jemput bola langsung ke perumahan penduduk. Menurut dia, larangan itu disampaikannya lantaran layanan keliling tersebut, mengakibatkan keberadaan pemilik usaha sulit dipantau. Terutama pemantauan tentang penjualan yang dilakukan ketiap-tiap perumahan penduduk.
"Kalau terjadi hal-hal yang negatif akibat penjualan keliling itu, maka kita tidak bisa menindak dengan tegas pemiliknya. Disebabkan kita sulit memantau keberadaan para penjual air isi ulang tersebut di lapangan,"ujar Yuendri ini, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Aula PWI Perwakilan Kotim.
Dia menjelaskan, sampai saat ini tercatat sudah ada sekitar 103 perusahaan air minum isi ulang yang telah beroperasi di Kabupaten Kotim. Dengan 11 diantaranya, telah mengantongi izin. Sedangkan sisanya belum mengantongi izin.
SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para pemilik usaha air
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB - Daerah
4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
Kamis, 14 November 2024 – 17:12 WIB - Daerah
BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
Kamis, 14 November 2024 – 14:12 WIB - Riau
Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
Kamis, 14 November 2024 – 13:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB