Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinyatakan Bersalah di Kasus Karhutla, Sembilan Perusahaan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Jumat, 25 Oktober 2019 – 23:58 WIB
Dinyatakan Bersalah di Kasus Karhutla, Sembilan Perusahaan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan baik dari perorangan hingga korporasi.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang digugat terkait karhutla oleh KLHK. Sembilan di antaranya dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.

"Ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun,” ujar dia di Manggala Wanabakti, Jumat (25/10).

Menurut dia, jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan terus bertambah mengingat penindakan hukum terus dilakukan hingga hari ini.

Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.

Diketahui, salah satu perusahaan asing dari Singapura yakni PT AUS kalah dalam gugatan yang dilakukan KLHK. Perusahaan itu pun harus membayar ganti rugi akibat pembakaran hutan dan lahan di Katingan, Kalimantan Tengah dengan total pembayaran sebesar Rp 261 miliar. (cuy/jpnn)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku pembakar hutan

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News