Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:54 WIB
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun dalam gugatannya, PBB dinyatakan menang di PT TUN Jakarta. (awa/jpnn)