Dioper ke Kejaksaan, Pemilik Akun @benhan Langsung Ditahan
Kamis, 05 September 2013 – 22:06 WIB
Dalam UU ITE disebutkan cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.(fat/jpnn)