Dipailitkan OJK, Perusahaan Ini Pilih Ajukan PK
Menurutnya, tagihan sebesar itu tidak beralasan apalagi sampai di pailitkan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk pergantian kurator.
Pergantian kurator ini sangat penting, karena tindakannya yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
"Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar bisa tenang dan jangan mau dipengaruhi olah siapapun. Perusahaan ini masih berjalan normal dan tidak berhenti. Industri asuransi, perbankan, perhotelan, infrastruktur, semua berjalan dengan sehat," jelasnya.
Adapun, aset tersebut berupa sebidang tanah di Jonggol, Bogor dan kantor pusat debitur yang berada di Matraman, Jakarta Timur. PT. Bumi Asih Group juga memiliki saham dengan PT Puri Insan Asih (PIA) terkait usaha perhotelan, ditaksir kepemilikan sahamnya berkisar antara 50% hingga 75%.
"Besar nominal keseluruhan aset tersebut juga belum bisa dipastikan oleh tim kurator karena menunggu hasil verifikasi terlebih dulu dan kini kita masih melakukan PK," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bumi Asih Jaya Boyke P. Sinaga meminta pemerintah untuk memberikan izin, karena sudah lima tahun berhenti.
“Agar kami bisa kembali berkiprah kepada masyarakat dan terciptanya hubungan harmonis. Apalagi kasus kepailitan ini belum inkrah dan masih berjalan,” tutur Boyke. (flo/jpnn)