Dipaksa Minum Obat Lalu Siswi SMP Diperkosa Pria Beristri
Selasa, 27 Agustus 2013 – 02:47 WIB
Kapolsek Katapang AKP Asep Saepudin membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat terutama pihak keluarga.
Tidak lama setelah kejadian, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Katapang. "Pelaku terbukti melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 290 KUHP serta Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Pelaku sudah tujuh hari ini kami tahan," kata Asep seperti yang dilansir Bandung Ekspres, Senin (26/8). (hen/awa/jpnn)