Dipancing Jemput Danrem, Theddy Tengko Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 29 Mei 2013 – 20:14 WIB
Untung Arimuladi mengapresiasi bantuan TNI dan Polri hingga ekskusi yang berlangsung Rabu (29/5) sore terlaksana sesuai rencana. "Kami juga berterima kasih pada masyarakat Kepulauan Aru," ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Untuk selanjutnya, jaksa eksekutor dari Kejari Dobo menahan Theddy di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Ambon. "Terpidana (Theddy) tak menolak atau keberatan saat menandatangani berita acara (pelaksanaan eksekusi)," ungkap Untung.
Theddy merupakan terpidana 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi APBD Aru tahun 2006. Selain hukuman badan, Mahkamah Agung juga meminta purnawirawan TNI berpangkat kolonel tersebut membayar denda Rp 500 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai RP 5,3 miliar.