Dipanggil KPK, Bonaran Situmeang Mangkir
jpnn.com - JAKARTA – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang hari ini (26/9) masuk dalam daftar pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga petang tadi tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu tidak muncul di KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan Bonaran untuk diperiksa sebagai tersangka sepanjang hari ini. Hanya saja, Bonaran memang tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dalam waktu dekat KPK akan melakukan panggilan untuk yang kedua kalinya,” ujar Johan menjawab JPNN di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Johan, upaya pemanggilan secara resmi dilakukan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, jika tidak juga diindahkan, sesuai aturan yang berlaku maka KPK dapat melakukan upaya paksa.
“Jika dari pemanggilan berikutnya tidak juga diindahkan (panggilan ketiga,red), maka KPK akan melakukan upaya pemanggilan paksa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam putusan atas Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap sebesar Rp 1,8 miliar terkait penanganan sengketa pilkada Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah memang dimenangi oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.(gir/jpnn)