Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Jadi Saksi Kasus Suap Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12).
Setyo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
Setyo sendiri keluar dari Gedung KPK pada 12.10 WIB terlihat buru-buru. Ia mengklaim tidak ditanyai penyidik terkait kasus yang melibatkan pendahulunya Nurhadi, Sekretaris MA periode 2011-2016.
"Enggak, enggak ada ditanya apa-apa," kata Setyo.
Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, Setyo diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun Setyo mengaku tidak diperiksa sebagai saksi.
"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, enggak ada saksi ya," kata Setyo.
Setyo mengaku kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah hanya untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai sekretaris MA.
"Saya hanya menyerahkan surat-surat. Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt, itu saja," kata dia sembari bergegas meninggalkan Gedung KPK.