Dipanggil KPPU, Gubernur Mangkir
Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:01 WIB
Dijelaskan Junaedi, sebenarnya tim pemeriksa perkara Nomor 07/KPPU-L/2009 itu sudah mengirimkan surat panggilan. Karena pada pemanggilan pertama Syamsul mangkir, maka dalam waktu dekat akan dilayangkan surat panggilan kedua, dan seterusnya. KPPU memberikan batas waktu kepada Syamsul untuk hadir ke kantor KPPU di Jakarta paling lambat 4 September 2009.
Seperti diberitakan, kasus yang ditangani KPPU ini merupakan proyek di APBD Langkat senilai Rp 24 miliar, yang dimenangkan PT CPG untuk paket pembangunan jalan lingkar dan PT SRP untuk pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan. Persekongkolan tender diduga kuat terjadi pada proyek paket pembangunan jalan lingkar Pangkalan Brandan tahap I di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, senilai Rp 14 miliar. Sedang untuk proyek pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan tahap I senilai Rp 10 miliar.