Dipastikan, Karyawan Inalum Aman
Jika memilih aset transfer, pemerintah Indonesia menurut Agus juga perlu membuat perizinan perusahaan baru, paling tidak dibutuhkan 38 perizinan.
“Makanya kita pilih share transfer. Artinya kita melanjutkan apa yang telah ada. Tidak perlu likuidasi dan karyawan tetap bekerja seperti semula,” ujar.
Kelebihan sistem ini, kata Agus, juga memastikan serah terima tidak akan terganggu meski kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat terkait selisih nilai buku yang akan dibayarkan.
“Jadi kalau pun dibawa ke arbitrase internasional, kita tidak akan masuk lagi ke share atau transfer. Sama-sama dengan NAA kita targetkan tidak akan melebar ke mana-mana. Jadi permasalahan yang dibahas hanya masalah selisih nilai perhitungan,” ujarnya menjawab kekhawatiran anggota DPR, adanya agenda tersembunyi Jepang yang dicurigai sengaja membawa permasalahan ke arbitrase internasional.(gir/jpnn)