Dipastikan Tidak Diikuti Calon Perseorangan
jpnn.com - MENTAWAI – Dipastikan tidak ada pasangan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, pada 2017 mendatang.
Pasalnya, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon, yakni 20 Juli lalu, belum ada satupun calon pasangan perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Mentawai di Sipora Utara.
Sebagaimana keputusan KPU Kepulauan Mentawai, Nomor 9 tahun 2016, yang menetapkan bahwa bakal calon independen, wajib mengumpulkan kurang lebih 5.400 KTP dari lima kecamatan tersebar di Kepulauan Mentawai. Nominal tersebut, berdasarkan jumlah minimun dari hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub tahun lalu, 54. 000 pemilih.
Sedangkan pengumuman pendaftaran untuk pasangan calon dukungan partai politik dan gabungan partai politik, akan dilakukan pada tanggal 11 September 2016 mendatang.
Sementara, pendaftaran calon pasangan akan dibuka oleh KPU kepulauan Mentawai pada tanggal 19 September 2016. Pada tanggal tersebut, juga sekaligus akan dilakukan tes kesehatan calon atau daftar calon sementara (DCS).
Tanggal 22 Oktober 2016, akan dilakukan penetapan pasangan calon atau daftar calon tetap (DCT).
Namun, terkait aturan petahana harus mengundurkan diri, saat telah ditetapkan sebagai DCT, masih menjadi perdebatan di DPR RI.
Bupati Yudas dan Wakil Bupati Rijel Kepulauan Mentawai sendiri, baru akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Dalam rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 pasal 7 ayat 1p tahun 2015, tentang pemilihan Pilgub, Bupati, dan walikota, kepala daerah hanya diminta mundur saat mencalonkan diri di daerah lain.