Dipastikan UMP Naik 8,25 Persen
jpnn.com - JAMBI - Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 dipastikan naik 8,25 persen. Tahun 2016 UMP Jambi hanya Rp1.906.650.
Penetapan UMP tersebut akan disahkan pada 1 November mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan angka 8,25 persen tersebut diperoleh dari asumsi inflasi Jambi sebesar 3,07 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1 persen.
Penetapan UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sedangkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota dihitung berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh di sektor terkait.
Menurut Zulpan, munculnya angka kenaikan sebesar 8,25 persen itu bisa dijadikan acuan untuk menghitung UMP 2017.
Diperkirakan UMP Jambi tahun 2017 adalah Rp 2.063.000 atau naik Rp 156.350 dari UMP 2016.
Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan, pemerintah telah memutuskan menaikan upah buruh hanya 8,25 persen.