Dipecat dari Kesatuan, Merampok 11 Kali, Dorr!
jpnn.com - MEDAN - Seorang pecatan oknum TNI yang disebut-sebut bertugas di Arhanud, inisial I alias K (41) menjadi dalang spesialis perampokan minimarket di kawasan Kota Medan dan sekitarnya. Tak tanggung-tanggung, aksi perampokannya itu telah dilakukan bersama komplotannya sebanyak 11 kali.
Namun, aksi mantan oknum TNI yang terakhir berpangkat Prajurit Satu (Pratu) ini kandas setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, Sabtu (4/7). Dia diringkus bersama seorang rekannya, YK (44) penduduk belakang Terminal Pinang Baris.
Saat ditangkap, mantan oknum TNI tersebut berupaya melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas di kedua betisnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar mengatakan, dari keduanya disita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J BK 6600 AEH, satu pisau belati dan lainnya. Berdasarkan hasil keterangan kedua tersangka, aksi mereka dilakukan sudah sebulan terakhir sejak Juni lalu.
"Modus tersangka dengan pura-pura menjadi pembeli di minimarket tersebut. Satu orang masuk ke dalam dan satu lagi menunggu di luar. Melihat kondisi sepi, pelaku yang masuk ke dalam langsung mengancam pegawai minimarket memakai pistol mainan atau parang," ungkap Harry dalam keterangan persnya, Senin (6/7).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menangkap komplotan atau jaringan mereka lainnya. "Kedua pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," ujar Harry.
Sementara itu, kedua tersangka yang sempat diwawancarai tak bersedia memberikan keterangan saat dihadirkan. Kedua tersangka yang memakai sebo ini memilih bungkam ketika dilayangkan beberapa pertanyaan. (ris)
Minimarket yang Dirampok: