Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipecat dari Polri, Pak Eko Serang Pospol di Lamongan

Kamis, 22 November 2018 – 08:40 WIB
Dipecat dari Polri, Pak Eko Serang Pospol di Lamongan - JPNN.COM
Kepala Biro Peneragan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mendapatkan keterangan dari Eko Ristanto, salah seorang penyerang pos polisi di Wisata Bahari Lamongan.

Menurut dia, dari keterangan Eko diketahui alasan mengapa penyerangan itu bisa terjadi dan melukai satu anggota Polri. “Motif sementara karena sakit hati, yang bersangkutan dulu anggota polisi dipecat, kemudian menjalani masa hukuman yang cukup panjang,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/11).

Diketahui, Eko dulu pernah betugas di Polres Sidoarjo. Kemudian dipecat karena terlibat pembunuhan guru mengaji pada 2011 silam.

Kemudian, Eko juga sudah terpapar paham radikal saat menjalani masa hukuman di salah satu lapas. Eko sendiri baru keluar dari lapas beberapa bulan lalu.

Pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di rumah para pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan pelaku terpapar paham radikal.

Namun, dia memastikan, Eko dan pelaku lainnya yakni Syaif Ali Hamdi belum tergabung dalam kelompok terorisme sehingga belum masuk dalam pemetaan Densus 88.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan buku-buku yang mengarah kepada paham radikal. Ini juga memengaruhi konsep berpikirnya yang bersangkutan,” imbuh dia.

Menurut Dedi, penyerangan yang terjadi dini hari kemarin (20/11) itu sudah direncanakan oleh para pelaku. Kedua pelaku bahkan berniat mengontrak sebuah rumah di dekat lokasi kejadian untuk melakukan pengamatan.

Pelaku penyerangan pospol di wisata bahari Lamongan ini sempat menjalani masa hukuman panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close