Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor

Kamis, 06 Agustus 2020 – 23:45 WIB
Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor - JPNN.COM
Para mahasiswa di Ternate mengadakan unjuk rasa tanggal 2 Desember 2019 yang mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas Khairun diberhentikan dan sekarang menggugat balik ke PTUN. (Foto: Supplied)
Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor Photo: Dua pengacara LBH Ansor Ternate M Fadly Abd Rahman dan Al Walid Muhammad di sidang PTUN Ambon 22 Juli 2020. (Foto: Supplied)

 

Menurut rilis yang diterima ABC Indonesia dari kelompok HAM Human Rights Watch, Rektor Universitas Khairun, Husen Alting telah menandatangani surat pemecatan empat mahasiswa tersebut pada tanggal 12 Desember 2019.

Alasannya, mereka telah "mencemarkan nama baik universitas, melanggar etika sebagai mahasiswa dan mengancam keamanan nasional."

Keempat mahasiswa tersebut baru menerima surat pemberhentian sebagai mahasiswa di bulan Maret 2020.

Tanggal 6 April 2020 mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, ibukota provinsi Maluku, karena di Ternate tidak ada PTUN.

Keempat mahasiswa ini didampingi oleh dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Ternate, M.Fadly Abd Rachman dan Al Walid Muhammad.

Salah seorang di antara pengacara tersebut, M.Fadly mengatakan kepada wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya hari Kamis (06/08) bahwa proses persidangan PTUN sekarang dalam proses pembuktian.

"Sidang berikutnya akan dilangsungkan tanggal 25 Agustus. Sebenarnya tiap minggu ada sidang namun minggu depan tidak ada karena ada perayaan 17 Agustus," kata Fadly lewat sambungan telepon.

Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara sedang menggugat agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close