Dipecat, Makhfud Gugat MK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:34 WIB
Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedri F Gaffar terkait dengan tindakan MK yang dinilai berlebihan itu. Terlebih, mengumumkan pemecatan ke publik.
“Saya akan ajukan keberatan dengan ketua MK terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tindakan MK yang tidak etis dengan mempublikasikan pemberhentian klienya ke publik,” kata Andi Asrun.