Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:22 WIB
Selain itu, jelas Ramli pula, PNS yang mengajukan banding tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Nantinya, apabila keputusan Bapek membatalkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (yang memberi hukuman), maka PNS tersebut dapat dipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya sesuai persyaratan yang ditentukan dan berlaku surut.
Dijelaskan Ramli pula, banding administratif ini sendiri, bisa diajukan oleh PNS bersangkutan secara tertulis, disertai alasannya, dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian. Sementara jika tidak mengajukan banding administratif, pembayaran gaji PNS bersangkutan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, sejak hari ke-15 keputusan hukumannya diterima.