Dipecat Sebagai Karyawan Restoran, Bagus jadi Bandar Narkotika, Lihat Umurnya
jpnn.com, DENPASAR - Bagus Imam Aidin (19) dibekuk polisi di sebuah penginapan di Tabanan, Bali.
Dia diduga sebagai pengedar narkotika lintas pulau.
"Pelaku merupakan pengedar lintas Jawa-Bali dengan modus menyimpan barang terlarang tersebut dalam kardus dan tas di kamar indekos. Rencananya akan diedarkan di daerah Denpasar-Tabanan dengan sasaran anak-anak muda," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan persnya, Senin.
Dia mengatakan motif dari pelaku karena tuntutan ekonomi dan sebelumnya sempat dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran di Bali.
Dari pelaku ditemukan barang bukti dengan jumlah keseluruhan berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir, serta empat butir pil yang ada dalam tas pelaku.
Total pil koplo yang ditemukan dari kamar indekos pelaku sebanyak 30.434 butir.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang berupa kristal bening atau sabu-sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Serta Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.