Diperas, Hendra Dilempar dari KA
Selasa, 05 Maret 2013 – 09:26 WIB
SLAWI - Disinyalir, seorang remaja yang mengaku bernama Hendra dan berusia 17 tahun, diperas oleh sejumlah orang tak dikenal di dalam kereta api (KA) barang. Remaja yang tidak bisa baca tulis ini kemudian di lempar dari KA dan mengalami patah tulang pada paha kakinya. Korban ditemukan di jalur kereta api Tegal-Semarang tepatnya di Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dia sempat dirawat di RSUD Dr Soeselo sebelum akhirnya dititipkan di Panti Asuhan Darrul Farroh, Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Hingga Senin (4/3), dia masih berada di sana dan dalam masa penyembuhan karena kakinya masih digips.
Pengasuh panti, Dairin Anwar menjelaskan, korban ditemukan sudah cukup lama, yaitu pertengahan Januari lalu. Korban ditemukan oleh warga. Karena tanpa identitas, warga menyerahkannya ke Polsek Suradadi dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Remaja itu mengaku bernama Hendra. Berusia 17 tahun, dan beralamat di Desa Ulapace, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan," katanya.
SLAWI - Disinyalir, seorang remaja yang mengaku bernama Hendra dan berusia 17 tahun, diperas oleh sejumlah orang tak dikenal di dalam kereta api
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:48 WIB - Kriminal
Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota
Rabu, 09 Oktober 2024 – 17:15 WIB - Kriminal
Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:01 WIB - Kriminal
Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Ungkapan Hati Eliano Reijnders Seusai Berlatih dengan Timnas Indonesia
Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:16 WIB - Riau
Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:44 WIB - Hukum
KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:15 WIB - Sport
Talajic Anggap Enteng Indonesia? Bukan Pilihan, Bahrain Fokus Kontra Arab Saudi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:50 WIB - Kriminal
Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:48 WIB