Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
Akibat perlawanan korban, tersangka pun akhirnya terjatuh. Melihat terduga pelaku terkapar di aspal, korban dibantu warga sekitar langsung menangkap dan sempat menghakimi AN.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T dan kunci tempel," tuturnya.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan dan sebelumnya mengincar sepeda motor korban.
Akibat ulahnya, pencuri motor itu dijebloskan ke balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Pria paruh baya itu terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat, yakni Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(ant/jpnn.com)