Diperhatikan Yes! Mobil Pelat Luar Didenda Rp 2 Juta
jpnn.com - jpnn.com - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengajak kepolisian setempat merazia sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit yang menggunakan kendaraan bernomor polisi luar.
Sebab, semakin banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalteng yang menggunakan kendaraan operasional berpelat luar.
“Kalau kedapatan yang non-KH langsung denda Rp 1-2 juta,” terang Sugianto sebagaimana dilansir Radar Sampit, Minggu (12/2).
Dia menilai, keberadaan angkutan roda empat itu hanya berpotensi merusak ruas jalan tanpa ada kontribusi yang jelas kepada daerah.
“Saya juga menegaskan kepada para pengusaha pertambangan dan perkebunan agar memiliki NPWP Kalteng dan tidak boleh NPWP luar Kalteng,” ucap Sugianto.
Dia menambahkan, pihaknya sedang berupaya agar perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit (CPO) yang membuka usaha di Kalteng bisa memberikan sumbangan sukarela kepada daerah.
“Maksudnya agar kontribusi untuk Kalteng bisa bertambah dan berguna untuk membangun Kalimantan Tengah ini sehingga lebih sejahtera dan berkah,” katanya. (ner/end)