Mobil Pribadi Daus Mini Pakai Rotator, Kasat Lantas Depok Bilang Begini
jpnn.com, DEPOK - Komedian Daus Mini sempat diamankan tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan pelat bodong dan rotator.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, rotato memang dapat dijual secara umum.
"Boleh, kan memang dijual. Siapa saja bisa beli," kata Jhoni, saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/3).
Meski bisa dibeli, Jhoni menegaskan rotato tak boleh digunakan pada kendaraan pribadi.
Menurutnya penggunaan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang boleh menggunakan strobo itu hanya mobil tertentu. Orang dinas, mobil TNI Polri, pemadam kebakaran atau kepentingan khusus lainnya," terang Jhoni.
"Penggunaannya enggak boleh digunakan untuk mobil pribadi," tambahnya.
Diketahui, Daus Mini tertangkap melanggar lalu lintas di kawasan Margonda, Depok, Kamis, (10/3), dini hari.