Diperiksa 2 Jam, Ubedilah Pengin KPK Memproses Dua Anak Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ubedilah meminta KPK berani memproses dua anak Presiden Joko Widodo itu.
"Klarifikasi hampir dua jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Dia meminta KPK menjalankan amanah negara untuk terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap Kaesang dan Gibran.
"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law. Siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kami juga memegang teguh asas praduga tak bersalah," kata dia.
Mengenai bukti baru yang diserahkan ke KPK, Ubedilah merahasiakannya.
Menurut dia, hanya KPK yang berhak menentukan apakah barang yang disetorkan itu bisa dikategorikan sebagai bukti.
"Ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid. Selebihnya KPK yang memeriksa," kata dia.