Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa 3 Jam Lebih, Anak Datuk Sri Tahir Bungkam Seusai Dicecar terkait Kasus Rafael Alun

Kamis, 11 Mei 2023 – 16:25 WIB
Diperiksa 3 Jam Lebih, Anak Datuk Sri Tahir Bungkam Seusai Dicecar terkait Kasus Rafael Alun - JPNN.COM
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara/jpnn)


Anak pengusaha Datuk Sri Tahir, Grace Tahir, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News