Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai soal kasus korupsi berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
Diperiksa hampir enam jam, kakak Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar itu mengaku sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Jatim.
"Seperti yang sampaikan tadi saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan klir, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," kata Abdul Halim di Gedung KPK, Kamis (22/8).
Abdul Halim membantah pemeriksaannya dalam kasus itu karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Patut diketahui, kasus korupsi ini merupakan bancakan pada APBD 2019-2022.
"Pokoknya waktu urusan Jawa Timurlah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).