Diperiksa 9 Jam, Buni Yani Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Buni dianggap melakukan tindak pidana karena menyebarkan video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
"Yang bersangkutan, dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, bisa kami penuhi unsur pidananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurut Awi, Buni terjerat Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE.
Buni juga terkena Pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Awi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Buni hingga 24 jam setelah penetapan status tersangka berlaku.
Namun, Awi belum bisa memastikan penahanan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu.