Diperiksa Hari Ini, Jerinx SID Hadir ke Polda Metro Jaya?
Senin, 09 Agustus 2021 – 04:49 WIB
Baru-baru ini, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman atas laporan Adam Deni.
Jerinx SID diduga tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sebelumnya Jerinx SID sempat diminta oleh pihak kepolisian untuk hadir ke Jakarta, namum ia menolak lantaran masalah kesehatan. (ded/jpnn)