Diperiksa KPK, Anggito Konfirmasi Beberapa Dokumen
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengaku mengkonfirmasi beberapa dokumen ke penyidik. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Anggito keluar sekitar pukul 18.40 WIB.
"Tadi saya mengkonfirmasi soal beberapa dokumen yang saya sampaikan ke penyidik," kata Anggito di KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Namun begitu disinggung dokumen apa yang dimaksud, Anggito enggan mengungkapkannya. Ia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik.
"Itu dokumen resmi, saya juga punya. Saya jelaskan apa maksudnya itu. Semua Alhamdulillah sudah saya sampaikan ke penyidik," tandasnya.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)