Diperiksa KPK, Choel Ngaku tak Kenal Machfud Suroso
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap CEO Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka. Dutasari adalah salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.
"Yang bersangkutan (Choel Mallarangeng) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (17/6).
Choel telah memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku tidak mengenal Machfud. "Enggak ada apa-apa karena tidak kenal sama sekali," ujarnya.
Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng tersebut memperkirakan pemeriksaannya akan sama seperti sebelum-sebelumnya.
"Pernyataan-pernyataan sebelumnya yang terkait dikopi dan di-paste diganti tanggal, diganti nama tersangkanya, kita tanda tangan biasanya seperti itu," ucap Choel.
Choel menyatakan dirinya dikaitkan dengan kasus Hambalang karena disebut menerima uang. "Kan saya menerima uang jadi terkait-kait, terkait-kait siapapun yang di sidang, yang diapa, nama saya keluar lagi karena terkait dalam satu kasus yang sama walaupun kebetulan yang ini tidak kenal, tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan, Choel mengaku pernah menerima uang USD 550 ribu. Uang tersebut diberikan oleh dua pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin. Tidak hanya itu, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto. Uang tersebut, kata dia, terkait dengan perjanjian pekerjaan.