Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih

Kamis, 20 Maret 2014 – 18:08 WIB
Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrullah diperiksa sebagai saksi kasus Ratu Atut Chosiyah dalam perkara dugaan suap.

"Ada 28 pertanyaan terkait peran saya dalam kapasitas sebagai lawyer-nya Ibu Atut. Intinya adalah berkaitan apakah saya sudah menjalankan tugas saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan etika profesi tentunya ya," kata Nasrullah di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Nasrullah mengakui, dirinya sudah menjalankan tugas sebagai lawyer sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan etika profesi. Selebihnya, pria yang juga pernah menjadi penasihat hukum Angelina Sondakh itu  enggan berkomentar jauh soal materi pemeriksaannya. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Saya tidak mau masuk kepada materi. Tanyakan saja kepada penyidik apa saja materi pertanyaan. Karena kan berita acara itu sekarang merupakan rahasia penyidik. Saya tidak boleh mengungkapkan apa yang diajukan pertanyaan," ujarnya.

Nasrullah dikabarkan sebagai pengacara Atut yang berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. Meski demikian, ia membantah hal itu.

"Itu enggak benar. Enggak benar itu. Saya enggak mungkin melakukan hal-hal yang tercemar seperti itu," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta saat dipanggil KPK. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut. Namun, Iim akhirnya dijemput paksa dari sebuah hotel di Bandung.

Nasrullah mengaku tidak tahu soal Iim yang diperintahkan untuk kabur dari panggilan KPK. Mantan pengacara Atut itu juga membantah anggapan sebagai pihak yang menyuruh Iim kabur. Sebab, menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan hukum.

JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrullah diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA