Diperiksa KPK, Sekjen PKS Terangkan AD/ART
Lebih Banyak Ngobrol dan Minum KopiRabu, 20 Maret 2013 – 15:54 WIB
:vid="7821"
JAKARTA - Sekitar pukul 15.00, Rabu (20/3), Sekretaris Jenderal Partai Keadialan Sejahtera (PKS), Muhammad Taufik Ridho, baru selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Taufik yang baru beberapa bulan menjabat menggantikan Anis Matta, ini digarap sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Ia masih tetap pada omongannya sebelum menjalani pemeriksaan. Yakni, dimintai keterangan soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS, serta Surat Keputusan pengangkatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS.
"Ditanya masalah anggaran dasar anggaran rumah tangga," ujarnya kepada sejumlah wartawan, di KPK, Rabu (20/3).
:vid="7821" JAKARTA - Sekitar pukul 15.00, Rabu (20/3), Sekretaris Jenderal Partai Keadialan Sejahtera (PKS), Muhammad Taufik Ridho,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 15:15 WIB - Nasional
Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
Minggu, 24 November 2024 – 14:53 WIB - Nasional
Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 14:02 WIB - Humaniora
Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
Minggu, 24 November 2024 – 12:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Sport
Teco Bongkar Penyebab Bali United Keok dari Dewa United Meski Unggul Statistik
Minggu, 24 November 2024 – 09:41 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB