Diperiksa KPK, Sekkot Palembang Enggan Menjawab Soal Uang
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Palembang, Ucok Hidayat tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/7).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Ucok keluar sekitar pukul 16.55 WIB. Ia mengaku pemeriksaannya hari ini hanya melengkapi pertanyaan-pertanyaan pemeriksaan sebelumnya.
"Banyak (pertanyaanya). Untuk melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang lama saja," kata Ucok di KPK.
Ucok yang dikawal beberapa ajudannya itu enggan menjawab ketika disinggung soal uang Rp 2 miliar yang dibawanya dari Palembang ke Jakarta.
Ia enggan menyampaikan siapa yang menyuruhnya membawa uang ke Jakarta. "Enggak-engak mau jawab soal itu. Nanti-nanti," tandas Ucok.
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.