Diperiksa, Pegawai KPK Ajak Polisi Debat
Jumat, 11 September 2009 – 01:12 WIB
Menurutnya, jika kepolisian tidak puas semestinya bisa menempuh jalur hukum di praperadilan, atau mengguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Nggak bisa KPK dinilai penegak hukum lainnya," tegas Khaidir.
Seperti diketahui, Djoko Chandra adalah Direktur Era Giat Prima yang kini diduga bermukim di Singapura karena terlibat kasus BLBI. Dalam kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha wanita Artalyta Suryani, nama Djoko Chandra sempat muncul. Djoko Chandra yang kini buron dalam kasus cessie Bank Bali itu sempat meminta Artalyta agar ikut memantau penyidikan BLBI di Kejaksaan Agung lewat informasi dari Urip, yang kala itu menjadi salah satu penyidiknya. Karena menduga terlibat dalam kasus jaksa Urip, KPK kemudian mencekal Djoko Chandra kemudian mencabutnya akhir tahun 2008, karena dinilai tak terlibat.
Sedangkan Anggoro, tak lain adalah tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lain, pada Oktober 2008, Ketua KPK Antasari Azhar melakukan pertemuan sampai akhirnya muncul pengakuan dari Anggoro bahwa 4 pimpinan KPK lain menerima suap agar surat cekal dicabut. (pra/jpnn)