Diperiksa Polisi, Denny Sumargo: Saya Merasa Mengganggu
"Pada prinsipnya menceritakan modus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor. Jadi, kami sudah sampaikan semua secara sistematis," kata Mohammad Anwar.
Adapun Ditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 263 dan Pasal 372 terkait penggelapan.
Denny Sumargo sebelumnya melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan uang.
Dia mengeklaim bahwa uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya itu.
Ditya disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Menurut Denny Sumargo, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: