Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa Tujuh Jam, Pejabat Ini Banyak Lupa

Kamis, 30 April 2015 – 23:10 WIB
Diperiksa Tujuh Jam, Pejabat Ini Banyak Lupa - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM KOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/4). Selama tujuh jam diperiksa, banyak pertanyaan penyidik yang tak bisa dijawab pegawai Pemko Batam ini. Alasanya karena lupa dan akan mengkroscek ulang pertanyaan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan pemeriksaan Indra Helmi berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Usai diperiksa, Indrapun kembali dititip di Rutan Kelas 2, Tembesi Batam.

"Tujuh jam lebih diperiksa. Jam setengah enam sore, tersangka kembali kita tahan dan dititip di Rutan. Diperiksa didampingi kuasa hukumnya," kata Firdaus kepada Batam Pos (Grup JPNN). 

Selama diperiksa penyidik, banyak pertanyaan yang tak bisa dijawab Indra. Alasanya tak terlalu paham dan meminta waktu untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut. 

"Ada 37 pertanyaan. Dan tak semua pertanyaan itu bisa dijawab.  Katanya lupa," jelas Firdaus.

Menurut dia, puluhan pertanyaan penyidik  kepada Indra masih berada di pusaran tugas dan fungsi pokok tersangka dugaan korupsi tersebut. Dimana Indra diminta menjelaskan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan lampu hias MTQ Nasional.  Namun selama periksaan itu, Indra sendiri terlihat kurang paham dan tak bisa menjawab. Ia pun meminta waktu untuk mengkroscek pertanyaan penyidik.

"Kita minta tersangka menjelaskan tentang penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan. Dan dia mengaku tak paham. Minta waktu untuk mengkroscek, padahal tak ada waktu untuk mengkroscek lagi, karena itu sudah lewat. Seharusnya sebagai PPK dia paham," tegas Firdaus.

Usai pemeriksaan, Indra juga meminta jaksa agar bisa memeriksa saksi yang meringankan. Dan itu merupakan hak Indra sebagai tersangka. "Saksi meringankan adalah hak tersangka. Nanti akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan," terangnya.

BATAM KOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close