Diperkosa Setelah Dicekoki Miras, Siswi SMP Hamil 3 Bulan
jpnn.com - CIREBON – Wajah Melati (16) terlihat murung. Tatapannya pun terkadang kosong. Peristiwa pemerkosaan yang menimpanya beberapa waktu lalu itu, rupanya mengguncang psikologis korban.
Kini, Melati yang sedang duduk di bangku kelas tiga di sebuah SMP di Ciwaringin itu, hamil dan terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional.
Kemarin, Melati didampingi ibunya, Umi Kulsum (41) melaporkan kasus tindakan pemerkosaan yang menimpanya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon.
Ibu korban, Umi (41) warga Leuwimunding, Kabupaten Majalengka mendampingi anak kandungnya, Melati yang sejak kecil tinggal bersama bibinya di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon untuk melaporkan tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan AS (32), warga Desa Kedungbunder Blok Cimerta, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Korbankini hamil tiga bulan.
Umi berharap kepada kepolisian agar pelaku dihukum berat karena telah menodai anak gadisnya. Terlebih lagi, anaknya kini terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena sudah hamil. Padahal, anaknya masih duduk di kelas III dan sebentar lagi menghadapi ujian nasional.
“Saya minta pelaku agar segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya, karena telah menodai anak saya. Terlebih sekarang anak saya hamil dan tidak bisa melanjutkan sekolahnya,” kata Umi, kemarin.
Kuasa hukum korban, Agustian SH mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan keadilan. “Bagaimana pun juga, kami akan terus mengupayakan untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Pada intinya, kami ingin agar hukum ditegakan. Barang siapa yang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan menerima hukuman tersebut,” ujarnya.
Ketika dihubungi wartawan Radar Cirebon (Grup JPNN), Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon IPDA Udhiyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini sedang mendalami adanya laporan itu.