Dipersekusi saat Liput Munajat 212, Wartawan Lapor ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Aksi persekusi yang dialami wartawan media online detik.com berinisial SK saat meliput Munajat 212 berujung laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, sesuai lokasi kejadian.
Kasubag Humas Polres Metro Jakpus Kompol Purwadi membenarkan laporan tersebut. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019.
“Laporan sudah masuk. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Purwadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Perwira menengah ini mengatakan, pihak terlapor atau pelaku persekusi terhadap SK masih dalam penyelidikan. "Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan," katanya.
(Wajib dibaca: AJI Jakarta Kutuk Aksi Pemukulan, Pencakaran dan Intimidasi kepada Wartawan saat Munajat 212)
Diketahui, aksi persekusi terjadi saat korban melihat pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2) malam. Namun, SK justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, insiden yang terjadi malam itu sudah selesai di lokasi. “Insiden kecil saja dan sudah clear malam itu juga,” singkat Novel. (cuy/jpnn)