Dipertanyakan, Proyek BLK Rp3,3 Miliar
Senin, 30 Juni 2008 – 11:22 WIB
Panitia lelang menambah aturan tentang Surat Keterangan Keahlian (SKA), terkait spesifikasi pekerjaan yang bukan berteknologi tinggi. Sejumlah rekanan meminta agar tender yang telah diumumkan itu dibatalkan. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum.
''Jika proses pelelangan proyek Disnaker tak berjalan sesuai prosedur, melanggar Keppres No 80/2003 dan UU No 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, proyek tersebut harus ditender ulang. Jika panitia tak mengindahkannya, Disnaker harus siap menanggung konsekwensi hukum,'' tegas Syakirman.
Dalam kasus PT Dhorfa, sebutnya, panitia menambah persyaratan tentang SKA, namun tidak ditemukan adanya SK Pejabat Eselon I yang menyatakan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan khusus/spesifik/berteknologi tinggi/kompleks.
Dan tebusan sanggahan PT Bumi Beringin Indah (BBI) yang diterima AKSI menyebutkan, penawaran PT BBI lebih rendah dari pemenang lelang, dan dokumennya lengkap. PT BBI mestinya diklarifikasi dan verifikasi panitia. Anehnya, surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Disnaker, jawabannya malah diberikan oleh panitia lelang.
''Jika panitia lelang melanggar aturan, silakan rekanan melaporkannya kepada Bawasprov dan BPKP. Apabila ada indikasi tindakan melawan hukum, silakan lapor kepada aparat berwenang, atau bila perlu langsung lapor KPK,'' sebutnya.
Syakirman kecewa, karena kebanyakan panitia lelang yang berada di proyek-proyek non teknis, banyak yang tidak profesional, sementara panitia menuntut rekanan harus profesional. ''Mestinya panitia yang lebih dulu harus profesional dan mengerti aturan, baru kemudian menuntut rekanan profesional. Panitia lelang harus mengantongi sertifikat dari Bappenas,'' paparnya.