Dipimpin Ibu Wali Kota Cantik, Apeksi Bahas PP OPD dengan MenPAN-RB
jpnn.com - JAKARTA --Keberadaan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dipertanyakan pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Pasalnya, di lapangan banyak terjadi masalah berkaitan dengan PP tersebut.
"Kami tadi bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur membahas tentang PP 18 Tahun 2016 tentang OPD baru, dengan beberapa permasalahan dan solusi yang sedang kita cari yang terjadi di lapangan," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang memimpin rombongan Apeksi, Senin (29/8).
Ditambahkan Wali Kota Medan Hape Sulmi Edin, salah satu hal krusial yang dibahas dalam PP 18 tersebut mengenai penarikan SMA/SMK ke provinsi. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak efektif karena pelaksanaannya akan tetap dilakukan daerah. "Meskipun ditarik ke provinsi tetap saja daerah yang melaksanakannya, jika sudah begitu maka akan ada lagi pembentukan UPT baru dan ini jelas tidak efektif. Makanya kami berharap agar SMA/SMK itu bisa dikelola daerah saja," terang Hape.
Sementara Menteri Asman berpendapat, pada dasarnya pertimbangan pembentukan PP 18 Tahun 2016 ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, lanjutnya, jika dalam perjalanannya terjadi hambatan maka pemerintah akan segera mencarikan solusi. "Kesimpulanya, kami akan melakuan rapat koordinasi antara Apeksi sebagai perwakilan dari wali kota dengan Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan PP ini untuk mencarikan solusi," tandasnya. (esy/jpnn)