Dipo: Tunggu Tanggal Mainnya!
Tak Merasa Terganggu Gugatan Media GroupKamis, 03 Maret 2011 – 16:03 WIB
Dalam laporannya, Kaligis menuntut Dipo Alam dengan pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun, dan pasal 51 jo pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman pidana penjara masing-masing satu tahun. Dari segi perdata, Kaligis menggugat Dipo dengan pasal 1365 KUHPerdata yang menyebabkan kerugian materiil, berupa berkurangnya pendapatan para penggugat dari segi pemasukan iklan. Untuk itu, Kaligis menggugat ganti kerugian immateriil pada Dipo sebesar Rp 1 triliun.
Dipo juga digugat dengan ganti kerugian immateriil bagi penggugat (Metro TV dan Media Indonesia) berupa hilangnya waktu, tenaga, pikiran, dan tercemarnya nama baik yang membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap para penggugat, serta terganggunya usaha para penggugat dengan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 100 triliun.
Bila dengan Metro TV masih bermasalah, tidak halnya dengan TV One. Meski menyebut TV nasional ini juga sering menjelek-jelekkan pemerintah, namun mediasi antara Dipo Alam dengan managemen TV milik Ketua Umum Golkar yang diprakarsai Dewan Pers ini akhirnya bisa diselesaikan dengan jalur damai.