Diprediksi 10 Partai Lolos ke DPR
Jumat, 13 April 2012 – 18:30 WIB
JAKARTA -- Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi, mengatakan, Parliamentary Treshold (PT) 3,5 persen yang disetujui masuk dalam RUU Pemilu yang disahkan rapat paripurna DPR, Kamis (12/4), tidak ada gunanya bagi proses penguatan sistem presidensial. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh beberapa partai bahwa revisi RUU Pemilu tujuannya ingin memerkuat sistem presidensial, tidak tercapai.
"RUU Pemilu itu tidak ada perubahan kecuali peningkatan PT. Tujuan penguatan sistem presidensial gagal total," katanya, Jumat (13/4), dalam diskusi publik bertema "UU Pemilu", di Jakarta yang digelar Karya Tunas Nusantara (KTN).
Dengan PT 3,5 persen itu, Burhanudin memprediksi, masih ada 10 partai yang lolos di DPR pada pemilu 2014. "Tidak ada guna," tegasnya.
JAKARTA -- Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi, mengatakan, Parliamentary Treshold (PT) 3,5 persen yang disetujui masuk dalam RUU Pemilu yang disahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
Rabu, 01 Mei 2024 – 10:30 WIB - Pemilihan Umum
Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:02 WIB - Legislatif
Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:43 WIB - Legislatif
Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Aceh
197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
Rabu, 01 Mei 2024 – 10:50 WIB - Sulut
Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
Rabu, 01 Mei 2024 – 10:14 WIB - Sepak Bola
Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Shin Tae Yong: Masih Ada Penyesalan, tetapi
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:50 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Rabu (1/5): Film Mobile Suit Gundam Seed Freedom Tayang Perdana
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:53 WIB - Humaniora
Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
Rabu, 01 Mei 2024 – 11:16 WIB