Diputus Sebelum Lebaran
MK Janji Segera Tuntaskan UU Nomor 27/2009Jumat, 04 September 2009 – 14:52 WIB
Mereka mempermasalahkan Pasal 14 ayat (1) dalam UU Nomor 27/2009 yang berbunyi; Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Sehingga para pemohon menilai isi Pasal tersebut tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi ketua MPR. Terlebih lagi, Pasal ini hanya memungkinkan ketua MPR dipilih dari anggota yang berasal dari unsur anggota DPR saja, sedangkan anggota dari unsur DPD tidak dapat dipilih sebagai ketua MPR.