Diputusi, Pelajar Tebar Foto Tanpa Busana Sang Pacar
Rabu, 10 Januari 2018 – 06:48 WIB
Ironisnya, pasangan remaja itu sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Tersangka KK bakal dikenakan Undang Undang ITE dan UU Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau agar para orang tua selalu waspada dalam mengawasi anak-anaknya yang menginjak remaja, apalagi dengan kecanggihan ponsel masa kini," kata AKBP Fadli.(pul/jpnn)