Diputuskan, Ancam Sebar Foto Pacar Tanpa Busana
Selasa, 02 Januari 2018 – 06:32 WIB
"Jika tidak diberi, pelaku ancam akan menyebarkan foto tersebut ke medsos," ujar Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone milik tersangka dan sejumlah foto-foto keduanya tanpa busana.
Kasus ini kini ditangani Ditreskimsus Polda Jatim. Akibat perbuatannya, pelaku diancam undang-undang pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(end/jpnn)